orgc.net – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor divonis 50 tahun penjara telah menimbulkan berbagai reaksi. Mahkamah Agung (MA) merespons dengan menyatakan bahwa pernyataan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.

Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritiknya terhadap vonis ringan yang diberikan kepada koruptor. Ia menekankan pentingnya memberikan hukuman yang lebih berat, termasuk vonis 50 tahun penjara, bagi pelaku korupsi yang telah terbukti bersalah dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tidak dianggap sebagai intervensi. Menurut Yanto, intervensi terjadi ketika ada tekanan langsung untuk mengubah keputusan hukum, seperti memerintahkan untuk mengubah vonis dari merah menjadi hijau. Namun, dalam kasus ini, Presiden hanya memberikan imbauan moral agar hakim tidak memberikan vonis ringan jika bukti-bukti sudah lengkap dan jelas.

Yanto juga menjelaskan bahwa pernyataan Presiden lebih merupakan penegasan bahwa jika bukti-bukti sudah cukup, hakim seharusnya tidak takut memberikan vonis yang berat. Ini bukanlah bentuk intervensi, melainkan dukungan moral terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Hukum di Indonesia memang mengatur besaran hukuman pidana terhadap korupsi, dengan hukuman mati sebagai hukuman https://www.casadellacameretta.com/ terberat. Namun, hingga saat ini belum ada koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati. Yanto menambahkan bahwa hukuman mati hanya diberikan dalam keadaan tertentu, seperti korupsi saat bencana alam, krisis moneter, atau perang.

Mahkamah Agung tidak merasa diintervensi oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor divonis 50 tahun penjara. Pernyataan tersebut dianggap sebagai imbauan moral dan penegasan agar hakim memberikan vonis yang berat jika bukti-bukti sudah lengkap dan jelas. Dengan demikian, MA tetap menjaga independensinya dalam sistem peradilan di Indonesia.

By admin